SatPol PP

Banjarnegara

Profil SatPol PP Banjarnegara

Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Satpol PP dibentuk dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran. Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satpol PP, tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.