Kode Etik

Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja

Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Wajib beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Wajib menjunjung tinggi Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.
  3. Wajib menjunjung tinggi sumpah Pegawai Negeri Sipil.
  4. Wajib menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Wajib berpakaian rapi, lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Wajib menjunjung tinggi norma hukum, agama, hak asasi manusia, dan norma sosial yang hidup serta berkembang di masyarakat.
  7. Wajib bersikap sopan, ramah, dan menumbuhkan rasa simpati serta empati kepada masyarakat.
  8. Wajib menjaga citra dan kehormatan lembaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemerintah Daerah.
  9. Wajib meningkatkan kemampuan demi profesionalisme Satuan Polisi Pamong Praja.
  10. Wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
  11. Wajib menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
  12. Wajib tidak melakukan transaksi jual beli dan/atau menjadi pengguna barang atau obat terlarang.
  13. Wajib menjaga, memelihara, dan meningkatkan rasa aman serta tenteram bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  14. Wajib bekerja sesuai dengan visi dan misi Satuan Polisi Pamong Praja.
  15. Wajib mematuhi jenjang kewenangan berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
  16. Wajib melaksanakan perintah atasan dan tidak menyalahgunakan wewenang.
  17. Wajib tidak menjual-belikan, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen, atau barang berharga milik Pemerintah Daerah secara tidak sah.