Prosedur Permohonan Informasi

Diterbitkan pada 25 Desember 2025

Setiap permohonan informasi publik harus diajukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan menyertakan identitas diri yang jelas. Pemohon berhak mendapatkan informasi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.