Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Diterbitkan pada 25 Desember 2025

Pemohon informasi memiliki hak untuk mendapatkan salinan informasi yang diminta, mengajukan keberatan atas pengenaan biaya, serta mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Sebaliknya, pemohon wajib menyampaikan permohonan secara jelas dan membiayai penggandaan informasi yang diminta.