Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah (PP)| Nomor Produk Hukum | : | Nomor 6 Tahun 1998 |
| Tahun | : | 1998 |
| Kategori | : | Peraturan Pemerintah (PP) |
| Tanggal Unggah | : | 17 Dec 2025 |
Informasi Produk Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Polisi Pamong Praja.
Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:
a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah;
b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat